Pemerintah biasanya memberikan insentif bagi pabrikan kendaraan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia. Namun, brand asal Prancis Citroen justru mendapat insentif bea masuk (BM) 0% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah (DTP) ketika belum memiliki pabrik di dalam negeri. Hal itu terjadi karena adanya komitmen menuju produksi lokal maksimal di tahun 2026.
Kepastian tersebut muncul setelah keluarnya Surat Persetujuan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia no 1/KBLBB-CBU/1/OSS/PMDN 2024 kepada PT National Assemblers selaku perusahaan perakitan kendaraan di bawah Indomobil group.
“Kami menyambut gembira dengan diterbitkannya persetujuan pemerintah atas permohonan kami untuk ikut serta dalam program percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia,” kata Chief Executive Officer PT Indomobil National Distributor Tan Kim Piauw dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Citroën merupakan merek pertama yang saat ini memperoleh persetujuan keikutsertaan program mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/ BEV) dan fasilitas impor secara resmi dari pemerintah. Berbekal persetujuan tersebut, Citroën bisa menjual Ë-C3 All Electric dengan banderol mulai Rp377.000.000,- on the road Jakarta.
Sebagai catatan, beberapa pesaingnya di segmen BEV dari China juga berani menjual dengan harga Rp300 jutaan.
Citroen sendiri sebelumnya dikabarkan bakal membangun pabrik di Indonesia. Saudara Peugeot ini disebut-sebut bakal membangun fasilitas perakitan di Indonesia.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin sudah membocorkan rencana Stellantis yang akan membawa komponen lengkap (Completely Knocked Down/CKD) untuk kemudian dirakit di Indonesia. Salah satu merek mobilnya adalah Citroen.
“Kalau misalnya yang baru masuk Citroen, segala macam itu Stellantis, katanya dia mau berproduksi 1 Juli 2024. Dia kayaknya menggunakan fasilitas yang sudah ada, tapi bawa CKD di sini sudah ada assembler-nya disini,” jelas Rachmat, 1 Maret 2024 lalu.
Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan sejumlah insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2029 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres itu ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Serta berlaku pada saat diundangkan.
Perpres itu memberikan sederet insentif dengan syarat untuk jumlah tertentu dan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi KBLBB sampai akhir tahun 2025 setelah mendapat persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Kemudian, dalam Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi pasal 2 ayat 5 ditetapkan, pabrikan yang mendapat insentif ini harus memenuhi syarat.
Pertama, perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia.
Syarat kedua perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combustion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan.
Dan syarat ketiga perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.