Otto Hasibuan: Gugatan terhadap Jokowi-Iriana ke PTUN Tak Berdasar

Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menilai gugatan yang diajukan tidak berdasar.
“Gugatan ini sebenarnya menurut kami adalah hanya gugatan ya, bukan gugatan hukum sebenarnya. Karena ini saya melihat ada gugatan sebagai untuk memakai pengadilan sebagai panggung politik. Gugatan hukum ke pengadilan, tapi sebenarnya gugatannya gugatan politik. Karena sebenarnya gugatan ini tidak ada dasar,” kata Otto setelah menjalani sidang proses dismissal di PTUN Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Otto menilai gugatan berupa tuduhan Presiden Jokowi serta Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan perbuatan dinasti tidak dapat dibuktikan secara formal maupun materiil.

“Jadi saya ingin sampaikan bahwa gugatan ini sangat tidak berdasar, baik secara formal maupun secara materiil ya. Bahwa tuduhan mengatakan dinasti ini sangat tidak berdasarkan, itu sama sekali tidak ada,” ungkap Otto.

Terlebih, Otto merasa bingung gugatan yang diajukan adalah Jokowi dan Iriana sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat publik, sementara gugatan diajukan ke PTUN. Dia pun meyakini perkara ini tidak akan diteruskan oleh majelis hakim.

“Ini masuk kan ke dalam TUN, tapi yang digugat adalah Bapak Joko Widodo dan Ibu Iriana sebagai pribadi. Nah namanya ini kan PTUN? Nah tidak ada tindakan pribadi yang (diproses) di sini menjadi dipersoalkan di dalam tata usaha negara ini,” papar Otto.

“Nah kalau pribadi itu ada di pengadilan negeri dong umpamanya kan? Bukan di TUN. Jadi kalau kami melihat sih mestinya gugatan ini tidak akan bisa diteruskan karena tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai perkara TUN, yang namanya perkara TUN itu namanya perkara yang dilakukan pejabat tata usaha negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, TPDI melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.

Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.

“Nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, Penggugat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” tulis SIPP.

Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Kendati demikian, isi gugatan belum dapat ditampilkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*