Korupsi Tukin Minerba Rugikan Negara Rp28 M? Ini Kata KPK..

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sekitar 10 orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi Tunangan Kinerja (Tukin) Aparatus Sipil Negara (AS) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

KPK sempat menyatakan bahwa kerugian negara akibat Korupsi Tukin itu mencapai sekitar puluhan miliar. Nah, yang beredar di lapangan bahwa kerugian negara atas korupsi berencana itu mencapai sekitar Rp28 miliar.

Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur tak menampik atas nilai kerugian negara dari korupsi tersebut. “Kalau tidak salah (Rp 28 miliar), saya carikan pasnya, kan belum Konfrensi Pers,” terang Asep ditemui di Gedung KPK, dikutip Jumat (31/3/2023).

Selain itu, Asep Guntur menjabarkan bahwa 10 orang tersangka dalam kasus ini merupakan bagian keuangan atau berada di level Kepala Biro ke bawah.

Adapun siasat korupsi manipulasi Tukin pada medio 2020 – 2022 ini. Caranya adalah: “Yang urus keuangan ya gitu ya, mereka tau ada uang nganggur nih. Kemudian (kita berapa nih, anggaplah 10 ya) wah ada uang nih, gimana caranya ya, ini gak tahu juga. Kita kan digaji itu ada komponennya, ada gapok, tunjangan rokok, makan, tunjangan banyak lah termasuk tunjangan kinerja,”

“Kalo perempuan ada kan tunjangan melahirkan dll. Jadi mereka itu pinter bersekomngkol. Nanti saya kasih saya typo gitu. Kalau misal tunjangan 7 juta dikasi angka 7-nya 2 jadi 77 juta kan, atau kasih 0 satu jadi 70 juta. Jadi terus gitu nanti setelah terdistribusi baru dikumpulin lagi diambil gitu,” terang Asep membeberkan motifnya para tersangka.

Untuk menelusuri kasus ini, KPK sudah melakukan pemanggilan ke Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Namun sayangnya, Idris tidak hadir dalam panggilan pertama pada Kamis (30/3/2023).

“Tapi sampai hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir. Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan kedua agar yang bersangkutan bisa hadir. Karena mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kita tunggu yang bersangkutan mengirimkan surat alasan terkait dengan tidak hadirnya,” jelasnya.

Asep mengatakan, pihaknya bisa menerima ketidakhadiran yang bersangkutan jika alasan yang dikemukakan masuk akal, seperti ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal, sakit, lagi keluar negeri atau umroh, ada keluarga meninggal dan lainnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan memanggil kembali Plh Dirjen Minerba. Jika besok masih tidak hadir lagi, maka pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali dilakukan pada pekan depan. “Udah kita panggil lagi. Misal gak datang, kita jadwalkan lagi minggu depan,” ucapnya.

Terkait temuan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar di apartemen yang kuncinya dipegang Plh Dirjen Minerba ini, Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK tengah mendalaminya, termasuk apakah apartemen dan uang itu milik Plh Dirjen Minerba atau bukan.

“Ini saya luruskan. Itu yang di apartemen sedang kita dalami. Apakah milik Plh Dirjen atau milik siapa, termasuk uangnya. Jadi saat ini belum bisa diputuskan. Masih kita dalami,” tuturnya.

Seperti diketahui, selain menggeledah kantor Ditjen Minerba di Jl. Prof. Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, KPK juga telah menggeledah rumah beberapa tersangka, seperti di daerah Depok, Bekasi, maupun apartemen Pakubuwono di Jakarta, sejak Senin (27/03/2023).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*