Kementerian BUMN: Tak Ada Larangan Kampanye Bagi yang Sudah Undur Diri
![Kantor Kementerian BUMN. (Dok. Detikcom)](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/02/09/kantor-kementerian-bumn-dok-detikcom_169.jpeg?w=715&q=90)
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata, mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN. Kementerian BUMN lanjutnya akan menghormati keputusan tersebut.
Bagi komisaris BUM yang sudah mengundurkan, katanya juga tidak pernah ada larangan untuk berkampanye. Menurut Tedi, Indonesia adalah negara demokrasi.
“Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” tegas Tedi dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).
Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
“Secara https://172.232.237.156/ aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,” ucap Tedi.
“Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” tegas Tedi dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).
Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
“Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,” ucap Tedi.