Dalam amar putusan itu, kata kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid, mengatakan, majelis hakim menolak gugatan nafkah yang diajukan Catherine Wilson ke Idham.
“Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim,” kata Ilham Rasyid melalui pesan suara kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, kata Ilham Rasyid, majelis hakim Pengadilan Agama Depok mengabulkan gugatan mut’ah dan iddah yang diajukan Catherine Wilson.
Namun, Ilham Rasyid tidak membeberkan jumlah mut’ah dan iddah yang harus dibayarkan Idham Mase usai gugatan Catherine Wilson dikabulkan.
“Yang dikabul itu mut’ah sama iddah, nah mut’ah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya,” ucap Ilham Rasyid.
Ilham merasa ada kesalahan dalam hal menghitung nafkah mut’ah dan iddah tersebut. Sehingga pihak Idham Mase mengajukan banding.
“Tapi kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji idham kami mengajukan banding, itu saja intinya,” tutur Ilham.
Sebagai informasi, setelah setahun menikah, Idham Mase mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2023.
Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan.
Dua bulan berselang, Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase ke Pengadilan Agama Depok pada 24 Desember 2023.